Konjen RI Istanbul : Oknum Agen Perdagangan Manusia Akan Ditindak Tegas Secara Hukum
Istanbul - Konsul Jenderal RI Imam As'ari menyampaikan pernyataan tentang kasus oknum agen perdagangan manusia di acara sosialisasi perlindungan WNI yang dilaksanakan di Ramada Hotel, şile Istanbul
Kasus perdagangan manusia sering terjadi di Turki beberapa tahun terakhir ini. Oknum agen dari Indonesia mengirim tenaga migran ke Turki lalu menelantarkan mereka. Agen tenaga kerja yang seharusnya bertanggung jawab melindungi orang-orang yang sudah mereka kirim ke luar negeri malah mereka lantarkan di saat musim dingin di Turki.
Seperti hal yang terjadi baru baru ini. Dilaporkan bahwa ada 29 WNI asal Bali yang menjadi korban penipuan dan terlantar di Istanbul yang diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.
Dilansir dari berita Instagram KJRI Istanbul @indonesianinistanbul menjelaskan bahwa Kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia. Sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama. Upaya penegakan hukum itu bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.
Melalui kata sambutannya di acara Sosialisasi perlindungan WNI pada 26 03 2022 Konsul Jenderal RI menyampaikan, "Kami selaku pihak KJRI menantang perbuatan perdagangan manusia yang dilakukan oleh oknum agen-agen tersebut. Hal tersebut akan diproses tegas secara hukum", Ujar Imam As'ari.