Masakan Aceh, Buah Hasil Pembudidayaan Ganja?

Agama  
Yaya

“Gam[1], masakan Aceh sedap-sedap karena ada campuran ganja yah?” Tanya Wahyu kepadaku di sela pekerjaannya sebagai koki di sebuah restoran di Kawasan Kairo.

Jujur, aku yang kala itu tidak tau apa-apa soal hal ini hanya menjawab dengan tawaqquf (gak tau).

Tapi ngak juga kok, masakan mamak ana emang enak, padahal ngak ada pun pakek ganja, itu kayaknya gosip wak!” Sambungku lagi dengan logat khas Acehku.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pertanyaan ini membuat saya tertarik untuk mengulas masalah masakan berbumbu ganja, dan ganja itu sendiri. Ditambah lagi ada perdebatan panas antar ulama fiqih tentang hukum ganja dalam keadaan ini.

Pertama mendengar kata Aceh, mungkin ada empat hal yang akan terbayang, pertama Seramoe Mekah, hukum cambuk, kopi dan ganja. Tiga kata pertama merupakan hal positif, sedangkan yang akhir itu sangat bertolak belakang dengan yang sebelumnya.

Iya, memang Aceh identik dengan yang namanya ganja, bagian keposian berkali-kali ‘mempergoki’ ladang ganja di hutan belantara Aceh, yang luas ladangnya hingga berhektar-hektar. Dalam catatan sejarah bahwa ganja pertama kali masuk ke Indonesia melalui Dataran Aceh, yang dibawa oleh pedagang India pada abad ke-10 M. Selama berabad-abad lamanya bangsa Aceh memanfaatkan ganja untuk kepentingan pengobatan, penyedap makanan, dan pertanian.

Ganja juga diabadikan dalam bab pengobatan di manuskrip kitab kerajaan Aceh yang bernama Tajul Muluk. Di sana tertulis bahwa ganja bisa dijadikan obat untuk penyakit Diabetes.

Dahulu rakyat Aceh juga menggunakan ganja untuk penyedap makanan, seperti kuah belangong (gulai daging khas Aceh), kari bebek, bubur kanji, dan lainnya. Selain itu juga dicampurkan di secawan kopi yang diyakini bisa menambah stamina. Duh, Jadi kepingin makan aja nih!

Penyalah gunaan ganja mulai terjadi sejak Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang, saat itu masyarakat sudah mulai menikmati rokok kretek dan ganja dijadikan sebagai pengganti sembakau.

Pengharaman ganja tidak ada di dalam al-Quran, Hadis. lantas bagaimanakah hukum ganja itu? Dan kapan pengharaman ganja mulai di fatwakan oleh ulama atau ditetapkan oleh negara?

Secara undang-undang Indonesia, pengharaman ganja mulai pada rezim Suharto yang menyerap hukum dari Undang-Undang Amerika Serikat. Setelah munculnya peraturan tersebut, seluruh rakyat Indonesia terkhusus rakyat Aceh harus mengakhiri kebudayaan ini.

Namun, dalam dunia fiqih islam terdapat pro dan kontra mengenai pengharaman ganja, ulama berbeda pendapat mengenai si daun tujuh sisi ini, ulama merincikan masalah ini menjadi tiga keadaan :

1. Sepakat kehalalannya. Ketika digunakan dalam keadaan darurat, misalnya ketika perang, tidak ada obat lain untuk menghilangkan rasa nyeri akibat luka tembakan, maka pengobatan menggunakan daun ganja dibolehkan, sehingga peluru bisa dikeluarkan dan luka bisa dijahit dengan nyaman. Berdalilkan kaidah fiqih yang disepakati seluruh ulama

“الضرر تبيح المحظورات”

Artinya “kemudharatan membolehkan suatu yang terlarang.”

2. Sepakat keharamannya, saat digunakan untuk ngefly atau buat hura-hura. karena itu dapat menghilangkan akal seorang, dan menjadi awal mulanya terjadi kejahatan lain. Ini berdalilkan kias (perbandingan) kepada khamar, yang mana keduanya sama-sama menyebabkan mabuk.

3. Berbeda pendapat mengenai keharamannya, ketika digunakan untuk bumbu masak, sayur, campuran ke kopi dan lainya. Dengan catatan jangan sampai mabuk atau di atas dosis yang menyebabkan mabuk, kalau sampai mabuk, maka sepakat ulama akan pengharamannya.

Keadaan ke tiga, ada dua pendapat ulama :

Pendapat pertama : Haram, ini pendapat jumhur ulama. Pendapat ini didasari oleh kias, yang mana ganja dikiaskan dengan khamar, karena sama-sama memabukkan. Ganja tetap saja haram, meski dikonsumsi sedikit walaupun tidak memabukkan. Dengan dalil hadis nabi :

“ما أسكر كثيره و قليله حرام”

yang artinya, “sesuatu yang dapat memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka sedikitnya pun (yang tidak sampai dosis memabukkan) haram.”[2] Begitu pula ganja sedikitnya tetap haram walaupun hanya dicampur dalam makanan dengan kadar yang sedikit.

Pendapat kedua : pendapat minoritas ulama yaitu Imam Ibrahim An-Nakhai, Abu Ja’far At-Thahawi dan ulama mazhab Hanafi, mereka megatakan bahwa selain dari pada khamar (fermentasi dari kurma dan anggur) tidak haram dari segi zatnya itu, tetapi haram karena memabukkan. Itu berarti bir (selain dari anggur dan kurma), alkohol, sabu, ganja itu tidak haram, apabila dikonsumsi dalam dosis yang tidak memabukkan, akan tetapi pada dosis memabukkan saja ia haram. Ini berdalil dengan hadis nabi :

“حرم الخمر من عينها و السكر من غيرها”

Yang artinya “khamar itu diharamkan karena zatnya dan selainnya khamar diharamkan karena memabukan dari selain khamar.”[3] Maka saat illah (mabuk) itu tiada, maka hukum ganja kembali ke hukum asal yaitu halal, karena dalam islam asal dari sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Bersandarnya dengan illah (mabuk) berhujah dengan kaidah :

الحكم يدور مع علة وجودا وعدما

Artinya : “hukum itu bermuara dengan adanya illah (sebab), apabila ada illah maka ada hukum, hilang illah hilang hukum.”

Ulama menolak keras keras pendapat kedua, ini akan sangat berbahaya apabila diamalkan, karena tidak ada ukuran nan akurat untuk menakar dosis yang dapat memabukkan di ganja disebakan perbedaan kategori atau kondisi. Kalaupun ada ukurannya, tetap saja berbahaya, karena ganja mengandung zat adiktif yang membuat seseorang ketagihan, dan menjadikan seorang bergantung dengan ganja, yang makin hari makin meningkat.

Bahkan para ulama mengklaim bahwa ini merupakan perbedaan pendapat yang tidak dianggap oleh syariat (yang tidak boleh diamalkan), Imam Nasai mengatakan,

“ ini merupakan kekeliruannya seorang mufti yang telah kita tahzir (larang) untuk diikuti, karena sejatinya perkataan seorang tidak dianggap hujah jika bertentangan dengan sunah!”

Mengenai dalil hadis yang dipakai oleh mazhab kedua, merupakan hadis dhaif, yang tidak bisa dipakai untuk beristinbat, dan telah datang hadis shahih yang menentangnya, yaitu hadis riwayat ibnu Umar, “Semua yang memabukkan itu khamar, dan setiap yang memabukkan itu haram.”[4] Yang kesimpulannya, semua hal memabukkan itu tergolong ke khamar, sehingga dia dihukumi haram.

Ditambah lagi telah ada pelarangan pemerintah Indonesia tentang ini, yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Pasal 12 Ayat 1 Tahun 2009. Dengan Undang-Undang ini maka telah hilanglah berbedaan pendapat, menjadi satu pendapat yaitu haram, sesuai kaidah,

"حكم القاضي يرفع الخلاف"

Yang artinya : "Hukum yang ditetapkan hakim, mengangkat segala perbedaan pendapat."

Kembali lagi ke masakan Aceh, apa yang harus kita lakukan ketika dihidangkan masakan Aceh? Apa kita harus menolak karena khawatir ada campuran ganja? Tentu saja tidak, nikmatilah hidangan itu, karena sekarang ini masakansudah bebas dari barang haram tersebut. Namun jikapun ada kita terlepas dari dosa itu, karena keharaman itu diluar jangkauan kita, sesuai potongan ayat surat Al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang, kecuali apa yang dia sanggupi.”

Kok masih tetap nikmat? Iya, makanan Aceh mungkin lebih nikmat dari masakan-masakan daerah lain, itu karena Aceh banyak menggunakan bumbu-bumbu/rempah-remapah yang mungkin di daerah lain belum menggunakannya, misalkan asam sunti[5]; pliek u[6]. Ditambah lagi topping khas aceh yang beragam seperti irisan daun pandan, daun salam, daun kunyit digoreng dijadikan seperti kerupuk di hidangkan berama ayam tangkap, kerupuk muling, acar dan lainnya. Serta faktor pengolahannya yang cukup beragam dengan sentuhan tradisional; seperti mie Aceh yang ditumis menggunakan arang. Jadi pengin mudik nih. (Muhammad Dany)

[1] Pangilan akrab orang Aceh di sirkel luar daerah.

[2] H.R Al-Bukhari, No. 5575, dan Muslim, No. 2001

[3] H.R An-Nasai, No. 5174.

[4] H.R Muslim 2003.

[5] Bahan andalan untuk masakan aceh, dibuat dari belimbing yang dikeringkan.

[6] Olahan kelapa parut, biasanya digunakan untuk bumbu kuah sayur (kuah Pliek U)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Awardee Turkiye Burslari 2020 Magister Tafsir of Sakarya UniversityMedia Pers PPI TurkiHidup kaya raya mati masuk surga

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image