Perkara Putusan MK, Rembuk Indonesia: Putusan Ini Absah !

Politik  
Arifuddin Hamid, Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia (Rembuk Indonesia).

KABARTURKI - Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia (Rembuk Indonesia), Arifuddin Hamid menilai berbagai polemik di seputar Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sudah semestinya diakhiri.

Menggugat Putusan MK itu sama saja artinya delegitimasi kekuasaan kehakiman yang dalam Konstitusi jelas dan tegas dinyatakan merdeka. Ini artinya Mahkamah Konstitusi punya independensi absolut, yang putusannya final dan mengikat.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia berharap konteks dinamika ini didudukkan secara proporsional dan berimbang. Munculnya desakan sejumlah pihak untuk mengevaluasi Putusan MK itu hanya akan merusak sistem hukum dan kemerdekaan Lembaga Peradilan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya terbatas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku Hakim MK.

“Kami berpandangan MKMK hanya mengadili perkara etik, bukan mengevaluasi, apalagi membatalkan putusan. Ini tentunya perlu menjadi atensi bahwa MKMK tidak berwenang untuk membatalkan Putusan MK, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jika pun, misalnya, MKMK memutus Hakim MK melanggar etik, maka tidak berarti Putusan MK itu batal demi hukum. Ini dua wilayah yang sangat berbeda, tidak memiliki kausalitas satu sama lain,” ujar Arif.

Bahkan, Arif mempertanyakan pelanggaran etik yang dituduhkan oleh sejumlah pihak. Adanya hubungan kekerabatan Hakim MK dengan kontestan di Pilpres 2024, dengan tudingan konflik kepentingan dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ini sama sekali tidak berdasar.

Permohonan yang diajukan oleh Saudara Almas Tsaqibbirru Re A bernomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 menjelaskan adanya kerugian aktual, atau setidaknya potensial bagi anak muda berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.

“Bahwa kemudian dengan adanya Putusan MK membuka jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 adalah konsekuensi demokrasi yang absah. Tidak berarti Putusan MK ditujukan khusus untuk Gibran. Kami menilai berbagai tudingan yang ada adalah bentuk kekeliruan berpikir dan tidak logis. Ada kalanya kita mendudukan perkara hukum dan politik secara berimbang,” tutup Arif.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image